Berdasarkan pada Peraturan Bupati Jembrana Nomor 53 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jembrana mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan di Bidang Perpustakaan dan Kearsipan. Salah satunya adalah dalam menyelenggarakan aplikasi JIKN (Jaringan Informasi Kearsipan Nasional) dan SIKN (Sistem Informasi Kearsipan Nasional). Dengan memanfaatkan aplikasi dimaksud, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jembrana dapat memasukkan informasi kearsipan ke dalam sistem yang pada akhirnya dapat diakses oleh masyarakat secara nasional melalui website JIKN.