Kontak Utama
Jl. Merak, Dauhwaru, Kec. Jembrana
Jembrana, Bali
ID 82218
25101-24
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jembrana
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jembrana awalnya bernama Kantor Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi Kabupaten Jembrana, yang didirikan pada tahun 2009 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 tahun 2008 yang merupakan gabungan dari Kantor Perpustakaan Umum Daerah, Kantor Arsip Daerah dan Dokumentasi. Alamat Kantor Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi Kabupaten Jembrana di Jalan Surapati nomor 1 Negara. Kemudian Peraturan Daerah tersebut diperbaharui kembali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten Jembrana; serta diperkuat pula oleh Peraturan Bupati Jembrana Nomor 64 Tahun 2011. Berdasarkan peraturan tersebut, Kantor Perpustakaan Umum Daerah, Kantor Arsip Daerah dan Dokumentasi berubah nama menjadi Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Jembrana. Alamat Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Jembrana di Jalan Sudirman (Lantai I, Gedung Kesenian DR.Ir. Soekarno).
Selanjutnya Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Jembrana berubah nama menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jembrana. Dinas tersebut dibentuk berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana dan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 53 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Sebagai lembaga teknis daerah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jembrana berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Jembrana. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jembrana mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan di Bidang Perpustakaan dan Kearsipan.
Mandat/sumber kewenangan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jembrana berdasarkan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, yang mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang perpustakaan dan kearsipan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.
Susunan organisasi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jembrana, terdiri dari sekretariat, Bidang Sub Bagian, Seksi, dan Jabatan Fungsional
Kebijakan mengenai pengelolaan arsip dan penghimpunan berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
Depo Arsip
Depo Arsip Dinas Perpustakaand dan Kearsipan Kabupaten Jembrana dilengkapi dengan Roll O'pack dan lemari arsip untuk penyimpanan arsip statis dan arsip inaktif minimal 10 tahun
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jembrana sebagai Lembaga Kearsipan Daerah senantiasa melakukan penelusuran arsip yang berketerangan permananen milik Perangkat Daerah dan BUMD di Kabupaten Jembrana sebagai wujud komitmen dalam penyelamatan arsip.
Hari Senin s.d. Jumat buka Pk. 08.00 Wita s.d. 15.00 Wita
Hari Jumat Pk. 8.00 Wita s.d. 14.00 Wita
Untuk pelayanan arsip, Pengunjung menyampaikan surat permohonan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jembrana terhadap arsip-arsip yang akan dicari.
Dinas Peprustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jembrana dapat diakses dengan sangat mudah, dilengkapi dengan tempat parkir dan wifi.