Item DPK68 - Keputusan Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Kab. Jembrana No. 07/KPA/2012

Open original Objek Digital

Area Identitas

Kode referensi

ID 25101-24 F8-DPK6-DPK68

Judul

Keputusan Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Kab. Jembrana No. 07/KPA/2012

Tanggal

  • 18-06-2012 (Penciptaan)

Level Deskripsi

Item

Ukuran dan Media

1 item arsip, kertas/teks (file PDF)

Area Konteks

Nama Pencipta

(2009)

Sejarah Administratif

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jembrana awalnya bernama Kantor Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi Kabupaten Jembrana, yang didirikan pada tahun 2009 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 tahun 2008 yang merupakan gabungan dari Kantor Perpustakaan Umum Daerah, Kantor Arsip Daerah dan Dokumentasi. Alamat Kantor Perpustakaan, Arsip, dan Dokumentasi Kabupaten Jembranadi Jalan Surapati nomor 1 Negara. Kemudian Peraturan Daerah tersebut diperbaharui kembali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten Jembrana; serta diperkuat pula oleh Peraturan Bupati Jembrana Nomor 64 Tahun 2011. Berdasarkan peraturan tersebut, Kantor Perpustakaan Umum Daerah, Kantor Arsip Daerah dan Dokumentasi berubah nama menjadi Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Jembrana. Alamat Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Jembrana di Jalan Sudirman (Lantai I, Gedung Kesenian DR.Ir. Soekarno).
Selanjutnya Kantor Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Jembrana berubah nama menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jembrana. Dinas tersebut dibentuk berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana dan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 53 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Sebagai lembaga teknis daerah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jembrana berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Jembrana. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jembrana mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan di Bidang Perpustakaan dan Kearsipan.

Nilai Sejarah Arsip

Sumber akuisisi atau transfer langsung

Akuisisi Arsip

Area Isi dan Struktur

Cakupan dan isi

Keputusan Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Kab. Jembrana No. 07/KPA/2012 tentang Penunjukan Panitia Penyelenggara Kegiatan Bintek Pengolahan Kearsipan pada Kantor Perpustakaan dan Arsip Kab. Jembrana Tahun Anggaran 2012. Tanggal 18 Juni 2012.

Penilaian, pemusnahan dan jadwal retensi

Arsip Statis

Akrual

Sistem Penataan

Berdasarkan Klasifikasi Arsip 050 (Perencanaan)

Kondisi dari area akses dan penggunaan

Penentuan Kondisi Akses

Terbuka

Penentuan Kondisi reproduksi

Bahasa dari material

  • Bahasa Indonesia

Naskah Material Arsip

Catatan Bahasan dan Naskah

Karakter fisik dan persyaratan teknis

Sarana temu balik

Daftar Arsip Statis

Area Materi Arsip Sekutu

Keberadaan dan lokasi dari original

Depo R25

Keberadaan dan lokasi dari salinan

Berkas Arsip yang berkaitan

Deskripsi yang berkaitan

Area Catatan

Kode unik alternatif

Titik Temu

Akses Poin Subjek

Tempat akses poin

Nama Akses Poin

Akses poin genre

Deskripsi Area Kontrol

Deskripsi Identifier

Kode unik lembaga

Aturan dan/ atau konvensi yang digunakan

Status

Level tingkat kedetailan

Tanggal penciptaan revisi pemusnahan

Bahasa

Naskah

Sumber

Bagian hak Objek Digital (Master)

Bagian akuisisi

Subjek yang berkaitan

Orang dan organisasi yang berkaitan

Genre yang berkaitan

Tempat-tempat yang berkaitan